Makna Hak Asasi Manusia
- Fakta HAM ada 3 hal
1. Hak hidup
2. Hak bebas/merdeka
3. Hak bahagia
Pengertian HAM
- Pengertian HAM menurut UUD no 39 thn
1999
"Ham adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah,
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat.
- HAM menurut Jan materson ---> mengan
dung makna :
1. HAM merupakan hak alamiah yang me-
lekat pada diri manusia sejak lahir.
2. HAM merupakan instrumen/alat untuk
menjaga harkat & martabat manusia
sesuai dengan kodrat kemanusiaannya
yang luhur.
- Ciri ciri khusus HAM
1. Hakiki
2. Universal
3. Tidak dapat dicabut
4. Tidak dapat dibagi
No comments:
Post a Comment